Blunder Pernyataan Sukamto Tamrin  pada Kontrak PHR

0

Jakarta, Kliknusantara.co – VP Corporate Affairs PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Sukamto Tamrin kembali tak mengindahkan konfirmasi yang dilayangkan LPPHI terkait pernyataannya di berbagai media mengenai peraturan yang diikuti PHR pada tender pemilihan pelaksana pengolah limbah sand management facility operasi (SMFO) PHR di Blok Rokan.

Dalam surat konfirmasi Nomor 099/LPPHI/VII/2022 yang dilayangkan LPPHI pada 2 Juli 2022 lalu, LPPHI antara lain meminta Sukamto apakah Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Nomor A7-0001/PHE52000/2021-S9 yang dibuat oleh PT Pertamina Hulu Energi yang dalam pernyataan resminya Sukamto menyatakan aturan itu sebagai acuan pelaksanaan tender di PHR.

Selain itu, LPPHI juga menanayakan apakah buku pedoman PHE tersebut itu tidak mengacu pada Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi 04 oleh SKK Migas yang merupakan acuan dan panduan bagi seluruh KKKS.

Selanjutnya, LPPHI juga menanyakan, apakah dalam pedoman tender PHR bisa seenaknya Panitia Tender membatalkan jadwal penawaran, contohnya dalam tender pengadaan sewa 700 unit kendaraan ringan kebutuhan PT PHR, yaitu panitia mengirim pembatalan tender pada tanggal 27 April 2022 pukul 03.54 AM, yaitu waktu sahur di bulan Ramadhan tahun ini, atau pada contoh lainnya, tender Power Pole (tiang listrik) yang ditunda sebanyak dua kali.

LPPHI juga menyatakan kepada Sukamto Tamrin, bahwa kedua penundaan sebagaimana yang disampaikan LPPHI pada surat itu, modusnya hampir sama, yakni adanya pertemuan sesama peserta tender. LPPHI menanyakan apakah tindakan seperti itu yang dikatakan Sukamto sesuai dengan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Nomor A7-0001/PHE52000/2021-S9 yang dibuat oleh PT Pertamina Hulu Energi tersebut.

Atas pilihan membisu alias berbohong Sukamto Tamrin itu, LPPHI menyatakan, pernyataan Sukamto Tamrin tersebut di media massa telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bisa berdampak luas terhadap aspek kelestarian lingkungan hidup dari bisnis PT PHR sebagai pengelola Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Rokan di Riau.

LPPHI juga mengungkapkan, pada tender proyek pekerjaan sand management facility operation PHR, Sukamto Tamrin menyatakan di berbagai media bahwa PHR mengacu pada Pedoman Pengadaan Barang/Jasa No. A7-001/PHE52000/2021-S9 Pertamina Hulu Energi (Subholding Upstream).

Menurut LPPHI, pernyataan Sukamto tersebut adalah kesalahan besar. Sebab, pekerjaan sand management facility itu sangat berkaitan dengan aspek lingkungan hidup dan terkait dengan banyak peraturan perundang undangan. Makanya pekerjaan itu telah diwajibkan oleh peraturan perundang undangan untuk taat dan mengacu pada PTK 007 Revisi 04 SKK Migas.

Lebih lanjut LPPHI juga menyatakan, pernyataan Sukamto Tamrin juga sama saja dengan mencoreng nama Komisaris PT Pertamina Hulu Rokan Rosa Vivien Ratnawati yang tak lain hingha saat ini masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Sebab, sand management facility operasi tersebut merupakan upaya pengelolaan Limbah B3 dari produksi Migas di Blok Rokan oleh PT PHR.

Oleh sebab itu, LPPHI memandang harus ada tindakan dari manajemen PHR, manajemen PT Pertamina Hulu Energi dan manajemen PT Pertamina (Persero) Holding untuk mengevaluasi Sukamto Tamrin berkaitan dengan pernyataan resmi yang telah disiarkan berbagai media tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *