Pengamat: Stop Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Bagian Demokrasi

Jakarta, Kliknusantara.co –
Presiden Joko Widodo atau kerap disapa Jokowi masih tergiur untuk menjabat Presiden 3 periode. Terbukti dari
video di akun Twitternya yang diunggah pada Selasa (23/8/2022). Menurut Presiden wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 tiga periode sebagai wacana sah-sah saja.
“Kalau menurut saya boleh-boleh saja, itu kan juga sebuah bentuk demokrasi dan tatarannya baru wacana,” kata Presiden. Tayangan tersebut menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Termasuk dari Hasanuddin, Koordinator Siaga 98. Menurutnya, pernyataan Presiden justru menimbulkan ketidakpastian.
“Konsekuensi dari pernyataan ini adalah Presiden juga membuka kemungkinan wacana yang serupa kepada publik tentang kebijakan pemerintah dan/atau negara lainnya dapat diwacanakan perubahannya. Misalnya diwacanakan penundaaan dan bahkan pembatalan pemindahan dan pembangun Ibukota Negara (IKN Nusantara) atau wacana perubahan dan pembatalan undang-undang omnibus atau omnibuslaw cipta kerja,” kata Hasanuddin dalam keterangan persnya, Kamis (25/8/2022).
Persetujuan atas wacana yang dikeluarkan oleh pejabat setingkat Presiden, lanjut Hasanuddin, dapat berdampak luas, sistematis dan terstruktur menyangkut Proses Pemilu yang sedang berlangsung. Hal ini membuka ketidakpastian.
“Apalagi menyangkut kebijakan yang yang berbasis Undang-Undang, tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tandas Hasanuddin.
Dia juga mengatakan, hukum bukan lagi menjadi norma mengatur dalam jangka panjang, melainkan formalistik administratif untuk mensahkan semata suatu kebijakan untuk hal jangka pendek.
Jika demikian maka, lanjut Hasanuddin, dimungkinkan ketika Presiden Jokowi selesai memerintah, maka UU Omnibuslaw dan UU IKN dapat dicabut atau direvisi kembali.
“Diluar konsekuensi dan ketidakpastian ini, kami meminta Presiden Jokowi menegaskan kembali posisi UU dan Kebijakan sebagai keputusan negara dan bukan sebagai keputusan suatu pemerintahan dalam suatu periode semata yang bisa diutak-atik begitu saja atasnama demokrasi dan keinginan pemimpinan semata,” paparnya. Apalagi merubah UUD.
Oleh sebab itu, lanjut Hasanuddin, pihaknya tetap meminta wacana ini dihentikan, selain soal perlunya konsensus 98 dihormati sebab masa jabatan presiden diatas 2 periode akan berpotensi kekuasaan menjadi tiran dan pengkultusan yang tentu akan berdampak buruk bagi masa depan bangsa dan negara.
“Kami mencurigai hal ini serius, tidak semata-mata wacana, tujuannya untuk memberikan landasan “Jokowi bisa mendaftar sebagai Ca Wapres”.
Sebab jika Jokowi menjadi Cawapres, maka dalam hal kelak presiden berhalangan, maka Wapres dapat menjadi presiden (meski sudah 2 periode),” papar Hasanuddin. Salam 2 Periode Saja!