SIAGA 98 : Belum Tentu Pemegang Saham PT Basis Utama Prima Terlibat Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Jakarta, Kliknusantara.co – Tudingan terhadao Happy Hapsoro terkait dugaan Korupsi BTS Kominfo telah melampau batas penegakan hukum, dan sudah sangat politis. Demikian diutarakan oleh Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98.
“SIAGA 98 berharap para pihak menunggu penyidikan Kejagung, dengan tidak berspekulasi lebih jauh. Kami meyakini pihak kejaksaan akan profesional bekerja dengan kecukupan alat bukti,” kata Hasanuddin dalam keterangan persnya, Kamis (6/7/2023).
Namun, lanjut Hasanuddin, karena opini yang berkembang, upaya hukum ini dapat mengganggu penegakan hukum kasus tersebut, karena sudah diseret ke ranah politik.
Pasalnya, imbuh Hasanuddin, sebagai pemilik perusahaan tentu harus dibedakan dari unsur manajerial perusahaan.
“Belum tentu pemegang saham terlibat. Sebab secara operasional tentu sudah didelegasikan ke manajemen.
Biarkan hal ini, diselidiki dan diperiksa secara objektif dan faktual oleh pihak Kejaksaan Agung,” katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung masih terus menelusuri keterkaitan perusahaan milik Happy Hapsoro dengan kasus korupsi base transceiver station (BTS). Saat ini, Direktur Utama PT Basis Utama Prima yang terafiliasi dengan Happy Hapsoro, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan bahwa kasus terkait Muhammad Yusrizki masih terus dievaluasi.
“Terkait kasus saudara YS (Muhammad Yusrizki), kami tentu saja melihat ada tidaknya keterkaitan alat buktinya cukup mengarah ke sana atau tidak,” katanya usai konferensi pers pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo, Senin (3/7/2023). “Terkait dengan pertanyaan apa yang lain akan diperiksa. Sepanjang itu terkait dengan informasi yang beredar dan ada urgensinya pasti kita akan panggil.”